Pelabuhan Patimban Masuk Proyek Strategis Nasional
Selasa, 01 Desember 2020 - 08:00 WIB
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >
Proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, tidak hanya ditujukan untuk menambah infrastruktur pendukung ekspor-impor, tetapi juga digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di utara Jawa Barat.
Sejumlah fasilitas pendukung dipastikan bakal turut dikembangkan seiring dengan beroperasinya pelabuhan tersebut. Selain itu, proyek yang menelan investasi sebesar Rp42,3 triliun itu juga diharapkan memunculkan multiplier effect yang mampu menyerap tenaga kerja.
BACA JUGA :
KA BADUNG-BULELENG MASUK 15 PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PARA INVESTOR PEMULA? SIMAK TIPS MEMILIH SAHAM BERIKUT INI
Upaya mewujudkan Pelabuhan Patimban sebagai infrastruktur pendukung pengembangan ekonomi wilayah itu juga bisa dilihat dari masuknya pelabuhan tersebut dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bahkan, akses jalan tol menuju ke pelabuhan itu juga masuk PSN yang tertuang dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Simak infografis.
Proyek Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, tidak hanya ditujukan untuk menambah infrastruktur pendukung ekspor-impor, tetapi juga digadang-gadang menjadi pusat ekonomi baru di utara Jawa Barat.
Sejumlah fasilitas pendukung dipastikan bakal turut dikembangkan seiring dengan beroperasinya pelabuhan tersebut. Selain itu, proyek yang menelan investasi sebesar Rp42,3 triliun itu juga diharapkan memunculkan multiplier effect yang mampu menyerap tenaga kerja.
BACA JUGA :
KA BADUNG-BULELENG MASUK 15 PROGRAM STRATEGIS NASIONAL PARA INVESTOR PEMULA? SIMAK TIPS MEMILIH SAHAM BERIKUT INI
Upaya mewujudkan Pelabuhan Patimban sebagai infrastruktur pendukung pengembangan ekonomi wilayah itu juga bisa dilihat dari masuknya pelabuhan tersebut dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Bahkan, akses jalan tol menuju ke pelabuhan itu juga masuk PSN yang tertuang dalam Perpres No 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Simak infografis.
(vid)