Antisipasi Penyebaran Covid-19, Tindak Tegas Pelanggar Prokes!

Selasa, 17 November 2020 - 09:00 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Pemerintah telah memberikan sanksi tegas kepada aparat keamanan dan pihak penyelenggara acara yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes) untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 adalah urusan nyawa orang banyak dan perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini.

Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq karena menggelar acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan.

BACA JUGA :

ANIES DAN HABIB RIZIEQ MELAKUKAN PERTEMUAN DI PETAMBURAN DIDUGA BAWA VIRUS CORONA, DENMARK BANTAI JUTAAN CERPELAI

Sanksi tegas kepada aparat keamanan yang melanggar protokol kesehatan juga diberikan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi.Simak infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!