Parlemen Sepakat Memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol

Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:00 WIB
click to zoom
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan suara untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin bahwa ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya.

Baca juga: Alasan Ratu Elizabeth II Tak Pernah Sudi Kunjungi Israel

Melansir BBC, seluruh proses pemakzulan itu sendiri dapat memakan waktu berminggu-minggu, karena persidangan masih harus diadakan di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Umumkan Darurat Militer

Jika enam dari sembilan anggota dewan memberikan suara untuk mendukung pemakzulan, barulah presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!