Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Ilegal Langsung Diblokir

Senin, 20 April 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Janganlagimembelihandphone,komputer,dantablet(HKT)sembarang.Jikaadayangnekatmembeliprodukgawaisecaratidakresmialiasblackmarket(BM),siap-siapsajatidakbisadioperasikanka­renalangsungdiblokir.Sebab,per18April2020ke­marinpemerintahresmimene­rap­kanatur­­anpengendalianIn­ter­nationalMobileEquipmentIdentity(IMEI).Pene­tapanatur­aninibertujuanuntukme­ne­kanpenggunaanponselile­galdiIndonesiayangber­po­ten­simenim­bulkankerugianbaginegaradanma­syarakat.

BACA JUGA :

11 KAPAL IRAN KEPUNG BEBERAPA KAPAL PERANG AS DALAM JARAK 9 METER

INILAH BERBAGAI BERMACAM ALAT UNTUK TES COVID-19

Denganskemawhitelist,HKTyangdiaktifkanmulaitang­galituakanlang­sungdi­verifikasimesinequip­mentiden­tityregister(EIR)yangdi­ope­ra­si­kanoperatordanter­hubungkeCentralEquipmentIden­tityRe­gistry(CEIR).ApabilaunityangdiaktifkantidakterdaftarIMEI-nya,operatorlangsungmem­blokirgawaiitu.Simakdataselengkapnyapadainfografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!