NYPD Dituntut atas Tuduhan Berkonspirasi Bunuh Malcolm X

Sabtu, 16 November 2024 - 11:00 WIB
click to zoom
Keluarga Malcolm X menggugat lembaga penegak hukum federal dan Departemen Kepolisian New York (NYPD) pada hari Jumat karena diduga berkonspirasi untuk membunuh pemimpin hak-hak sipil tersebut.

Baca juga: Jalan Terjal dan Comeback-nya Donald Trump Menjadi Presiden AS

Gugatan atas kematian yang salah, yang menuntut ganti rugi sebesar USD100 juta atau setara Rp1,6 triliun yang diajukan oleh Ilyasah Shabazz, putri Malcolm X, dan anggota keluarga lainnya.

Baca juga: Pejuang Houthi Yaman Klaim Sukses Serang Kapal Induk AS

Gugatan tersebut menyebutkan nama pemerintah AS, Departemen Kehakiman, FBI, CIA, dan NYPD, dengan mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut mengetahui sebelumnya rencana untuk membunuh Malcolm X, tetapi tidak melakukan apa pun untuk menghentikannya, dan kemudian berupaya menutupi keterlibatan mereka.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!