Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024

Jum'at, 20 September 2024 - 17:00 WIB
click to zoom
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah resmi menaikkan tarif jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024.

Baca juga: Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan MBZ

Adapun ruas yang melakukan penyesuaian tarif antara lain Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

Baca juga: Tarif Tol Surabaya-Gempol Mengalami Penyesuaian, Ini Daftarnya

Kenaikan tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berapa besaran tarifnya? Simak di infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!