Muhammadiyah Terima Jatah Tambang, Janji Kembalikan IUP Jika...

Senin, 29 Juli 2024 - 15:00 WIB
click to zoom
Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah resmi menerima izin usaha pertambangan atau IUP yang ditawarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024.

Baca juga: 10 Perusahaan Tambang Nikel Terbesar di Dunia, Ada yang dari RI?

Sekretaris Umum (Sekum) Muhammadiyah, Abdul Muti mengungkapkan, keputusan itu merupakan hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta.

Baca juga: Aktivitas Perusahaan Tambang Mempercepat Terjadinya Kiamat

"Apabila pada akhirnya kita menemukan bahwa pengelolaan tambang lebih banyak timbulkan mafsadat (kerusakan), maka Muhammadiyah secara bertanggung jawab akan kembalikan izin pertambangan kepada pemerintah," tegas Mu'ti saat membacakan keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah yang dipantau MNC Portal Indonesia secara daring, Minggu (28/7/2024)
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!