Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum

Sabtu, 20 Juli 2024 - 19:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat pada Jumat (19/7/2024) yang menyatakan pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum, dan harus diakhiri secepat mungkin.

Baca juga: PM Inggris Keir Starmer Tegaskan Hak Negara Merdeka Palestina

Saat menyampaikan temuan pengadilan, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan Israel harus memberikan ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya.

Baca juga: Greater Israel, Perluasan Wilayah Israel hingga Makkah dan Madinah

Dia menambahkan, Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!