8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini

Rabu, 08 Mei 2024 - 09:00 WIB
click to zoom

Terdapat sejumlah negara yang melegalkan pernikahan dini . Dalam kebijakan aturan usia pernikahan di negara-negara yang berada dalam daftar ini, ada salah satu yang memperbolehkan wanita berusia 13 tahun menikah.

Baca juga: Remaja Lebih Suka Berteman dan Curhat dengan Chatbot AI

Kebijakan terkait undang undang pernikahan setiap negara memang berbeda-beda. Misalnya seperti di Indonesia, di mana regulasi tentang batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974.

Baca juga: Jenis Makanan yang Disarankan untuk Menambah Berat Badan

Aturan tersebut berbeda dengan negara Asia Lain seperti China yang membatasi usia minimal untuk menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 22 tahun untuk pria. Berikut negara yang melegalkan pernikahan dini, selengkapnya simak pada infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!