Resmi, Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Rabu, 24 April 2024 - 12:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selengkapnya simak pada infografis.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Penetapan itu dilakukan KPU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (21/4/2024).
Baca juga: MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres Pasangan Anies-Cak Imin
Selanjutnya, hasil penetapan tersebut ditandatangani oleh masing-masing Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selengkapnya simak pada infografis.
(rei)