Pemerintah Melarang Masyarakat Salat Id Berjamaah di Luar Rumah

Rabu, 20 Mei 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Pemerintah mengimbau agar umat Islam tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri tahun ini dengan jumlah jamaah sangat besar seperti di masjid atau di lapangan. Guna mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat diminta menunaikannya masing-masing di rumah.

Imbauan pemerintah ini juga menguatkan fatwa yang sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Dalam fatwa tersebut umat Islam diminta me­nye­lenggarakan salat id di rumah demi kemaslahatan bersama di tengah pandemi Covid- 19.

BACA JUGA :

BANYAK PELANGGARAN PSBB, PEMERINTAH SIAPKAN NEW NORMAL CEGAH PHK , MASYARAKAT DI BAWAH 45 TAHUN BOLEH BERAKTIVITAS

Meski demikian, pada kondisi khusus seperti di wilayah yang bebas Covid-19 dan perumahan terbatas, salat Idul Fitri berjamaah dibolehkan digelar dengan tetap menaati protokol kesehatan. Guna menghindari kebingungan masyarakat, aparat pemerintah perlu secara aktif mem­berikan sosialisasi dan berdialog dengan tokoh warga. Simak imbauan pemerintah tentang pelaksanaan salat id selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!