Presiden Jokowi Resmi Teken Undang-undang Cipta Kerja

Selasa, 03 November 2020 - 02:55 WIB
click to zoom
click to zoom

Geser layar untuk melihat slide berikutnya> > Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Pada waktu yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman diserahkan ke Jokowi pada 14 Oktober 2020.

BACA JUGA :

UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA HARUS JAMIN PACU EKONOMI

MANFAAT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA BAGI MASYARAKAT

UU Cipta Kerja menuai banyak protes. Buruh, mahasiswa, hingga pelajar telah berkali-kali berdemonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Simak infografis.

(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!