Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa

Rabu, 07 Februari 2024 - 09:00 WIB
click to zoom
Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Baca juga: Jokowi Kucurkan Bansos Ribuan Triliun, Kemiskinan hanya Turun 2%

Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).

Baca juga: Puluhan Akademisi Kampus Kritik Penyimpangan Demokrasi Jokowi

"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades , perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia. Simak infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!