Pemerintah dan DPR Setujui Bahas Revisi Undang-undang Desa
Rabu, 07 Februari 2024 - 09:00 WIB
Pemerintah dan DPR menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah masa jabatan kepala desa (kades) selama 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Baca juga: Jokowi Kucurkan Bansos Ribuan Triliun, Kemiskinan hanya Turun 2%
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Puluhan Akademisi Kampus Kritik Penyimpangan Demokrasi Jokowi
"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades , perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia. Simak infografis.
Baca juga: Jokowi Kucurkan Bansos Ribuan Triliun, Kemiskinan hanya Turun 2%
Hal ini disampaikan Kepala Desa (Kades) Pronojiwo, Lumajang, Jawa Timur, Murdiono saat aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( Apdesi ) di depan Gedung DPR, MPR, DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Puluhan Akademisi Kampus Kritik Penyimpangan Demokrasi Jokowi
"Hari ini kami bersama dengan rekan-rekan kades , perangkat desa, dan BPD. Intinya hari ini kita melaksanakan istighosah. Melaksanakan sujud syukur bahwa revisi undang-undang yang kita berjuangkan. Alhamdulillah tadi malam sudah disepakati yaitu antara pemerintah dan DPR," tutur Murdiono kepada MNC Portal Indonesia. Simak infografis.
(son)