Tanpa Gencatan Senjata, ICJ Perintahkan Israel Cegah Genosida

Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:00 WIB
click to zoom
Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (ICJ) memerintahkan Israel mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah semua tindakan yang termasuk dalam Konvensi Genosida.

Baca juga: 10 Negara Asia yang Memiliki Anggota Militer Terbanyak

Meski demikian, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata segera seperti yang dituntut Afrika Selatan. ICJ hanya mendesak Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza pada keputusan yang dibacakan pada hari Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Ikuti Houthi, Pejuang Irak Umumkan Blokade Laut pada Israel

Operasi militer Israel di Jalur Gaza telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur, menurut Presiden Mahkamah Internasional PBB Joan Donoghue.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!