Palestina Jadi Salah Satu dari Dua Negara Anggota Pengamat PBB

Jum'at, 01 Desember 2023 - 09:00 WIB
click to zoom
Negara Pengamat PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) merupakan status yang diberikan kepada organisasi, entitas, atau negara non-anggota internasional, supaya mereka dapat berpartisipasi dalam tugas Majelis Umum PBB.

Baca juga: 4 Pejuang Palestina yang Siap Berperang Selepas Gencatan Senjata

Menurut laman United Nation, status Pengamat ini hanya didasarkan pada praktik, dan tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut dalam Piagam PBB. Praktik itu telah dimulai sejak tahun 1946, ketika Sekretaris Jenderal menerima penunjukan Pemerintah Swiss sebagai Pengamat Permanen PBB.

Baca juga: Israel Harus Hadapi Pengadilan Internasional atas Kejahatan Perang

Pengamat kemudian diajukan oleh Negara-negara tertentu yang kemudian menjadi Anggota PBB, antara lain Austria, Finlandia, Italia, dan Jepang. Swiss menjadi Anggota PBB pada 10 September 2002. Selengkapnya simak di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!