Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Fatwa baru dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Setidaknya ada empat poin dalam fatwa ini, salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel.
Baca juga: AS dan Barat Danai Pembantaian Warga Palestina Selama 75 Tahun
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca juga: Akhir Tragis Pemimpin Israel yang Membantai Warga Palestina
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata KH Asrorun Niam Sholeh.