Libur Panjang, Bali Batasi 50 Persen Kunjungan Wisatawan

Senin, 26 Oktober 2020 - 16:00 WIB
click to zoom
Libur panjang kunjungan wisatawanke Bali dibatasi 50% dari kapasitas.Guna mencegah munculnya kluster COVID-19,"Kami minta dipatuhi agar tidak lagi muncul kluster dari liburan panjang," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra ketika dihubungi, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan, aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4253 tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.Guna mendukung aturan itu, tim gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan unsur lainnya akan ditempatkan di setiap obyek wisata untuk melakukan pengawasan.

BACA JUGA:

ES ALASKA DIPREDIKSI PICU TSUNAMI SETINGGI RATUSAN METER

GEMPA BUMI GUNCANG BANTEN TIGA KALI, GONCANGAN HINGGA SUKABUMI

Selain memantau jumlah pengunjung, mereka juga mengingatkan wisatawan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, mulai memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan menghindari kerumunan.Indra berharap wisatawan yang berlibur ke Bali benar-benar menerapkan protokol kesehatan . "Ini untuk kebaikan kita semua. Jangan sampai pulang liburan terpapar dan kasus di sini juga meningkat," pintanya.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!