Aturan Perjalanan Terbaru, Boleh Tidak Menggunakan Masker
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru soal protokol kesehatan sebagai proses transisi pandemi menuju endemi. Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan COVID-19.
Baca juga: WHO Cabut Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global
Kebijakan terbaru itu berisikan lima poin prokes yang mengatur mengenai perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Baca juga: India Salip China, 10 Negara dengan Populasi Terbesar di Dunia
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. Selengkapnya simak infografis.