Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian Keluar Masuk Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2020 - 15:00 WIB
click to zoom
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui pergub ini, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota.

Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020). (Baca juga:Tujuh Jam Diperiksa, Said Didu Tegaskan Dirinya Berstatus Saksi).

BACA JUGA :

ZAKAT BISA MENJADI SOLUSI DI TENGAH PENDEMI CORONA

PENGOBATAN COVID-19, WHO DORONG PENGGUNAAN OBAT HERBAL

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota. Simak di infografis
(son)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!