7 Program Jaminan Sosial Milik Pekerja di Indonesia
Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:16 WIB
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, pekerja di Indonesia setidaknya punya tujuh jaminan sosial yang merupakan program pemerintah. Semua program jaminan sosial itu untuk melindungi kepentingan pekerja dari berbagai kejadian, mulai dari kecelakaan kerja, kena PHK, hingga kematian.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Dua Hari jadi 19-25 April 2023
"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja , tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: 7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Kemunculan era digital ekonomi dan revolusi industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. Selengkapnya lihat infografis Sindonews.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju Dua Hari jadi 19-25 April 2023
"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja , tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: 7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Kemunculan era digital ekonomi dan revolusi industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif. Selengkapnya lihat infografis Sindonews.
(son)