Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Bebas

Jum'at, 03 Maret 2023 - 20:00 WIB
click to zoom
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dibebaskan dalam persidangan terakhir penjarahan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB) bernilai miliaran dolar pada Jumat (3/3/2023). Najib Razak dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan merusak laporan audit untuk menutupi kesalahan. Najib sendiri tengah menjalani hukuman penjara 12 tahun setelah kalah dalam banding terakhir atas beberapa persidangan kasus korupsi pertamanya terkait dengan skandal 1MDB.

Baca juga: Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J

Pengacara Najib, Mohamad Shafee Abdullah mengatakan, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa jaksa penuntut tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan Najib bersalah karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Perdana Menteri dan Menteri Keuangan untuk memerintahkan amandemen laporan audit 1MDB pada 2016 sebelum diajukan ke Parlemen.

Baca juga: Ilmuwan Berhasil Ungkap Ukuran Asli Matahari

"Klien saya sangat berterima kasih kepada Allah atas keputusan hari ini karena itu benar-benar mengangkat semangatnya dan keinginan untuk memperjuangkan ketidakbersalahannya," kata Shafee pada konferensi pers seperti dikutip dari The Associated Press.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!