Syarat Naik Pesawat saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sabtu, 17 Desember 2022 - 20:30 WIB
click to zoom

Liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 sudah di depan mata. Pesawat masih menjadi salah satu transportasi andalan masyarakat, terlebih bagi yang akan berwisata atau berlibur di luar pulau atau luar negeri.

Baca juga: Simak! Ini 8 Ruas Tol Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Meskipun pandemi Covid-19 melandai, ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar para penumpang pesawat tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: 8 Destinasi Terbaik di Dunia Buat Perayaan Malam Tahun Baru 2023

Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!