BPJS Naik di Tengah Penanganan Pandemi, Beban Rakyat Kian Berat

Kamis, 14 Mei 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pemerintah tiba-tiba membuat kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Kenaikan iuran pada saat perekonomian tidak stabil ini membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat.

Sejumlah kalangan menyesalkan langkah pe­merintah yang nekat membuat kebijakan ini. Mereka menilai, pemberlakuan kenaikan mulai Juli men­datang untuk kelas I dan II dan awal 2021 untuk kelas III itu menunjukkan pemerintah kurang peka dengan situasi yang dialami rakyat. Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi BPJS , pemerintah se­mes­tinya melakukan evaluasi komprehensif tanpa buru-buru membebankan masalahnya ke rakyat.

BACA JUGA :

CEGAH PHK, MASYARAKAT DI BAWAH 45 TAHUN BOLEH BERAKTIVITAS

DAMPAK PSIKOLOGIS PANDEMI CORONA BUTUH PERHATIAN

Kenaikan iuran BPJS terbaru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Simak data kenaikan iuran BPJS kesehatan selengkapnya pada infografis.
(vid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!