BPJS Naik di Tengah Penanganan Pandemi, Beban Rakyat Kian Berat
Kamis, 14 Mei 2020 - 11:30 WIB
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >
Di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pemerintah tiba-tiba membuat kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Kenaikan iuran pada saat perekonomian tidak stabil ini membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat.
Sejumlah kalangan menyesalkan langkah pemerintah yang nekat membuat kebijakan ini. Mereka menilai, pemberlakuan kenaikan mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II dan awal 2021 untuk kelas III itu menunjukkan pemerintah kurang peka dengan situasi yang dialami rakyat. Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi BPJS , pemerintah semestinya melakukan evaluasi komprehensif tanpa buru-buru membebankan masalahnya ke rakyat.
BACA JUGA :
CEGAH PHK, MASYARAKAT DI BAWAH 45 TAHUN BOLEH BERAKTIVITAS
DAMPAK PSIKOLOGIS PANDEMI CORONA BUTUH PERHATIAN
Kenaikan iuran BPJS terbaru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Simak data kenaikan iuran BPJS kesehatan selengkapnya pada infografis.
Di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pemerintah tiba-tiba membuat kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan. Kenaikan iuran pada saat perekonomian tidak stabil ini membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat.
Sejumlah kalangan menyesalkan langkah pemerintah yang nekat membuat kebijakan ini. Mereka menilai, pemberlakuan kenaikan mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II dan awal 2021 untuk kelas III itu menunjukkan pemerintah kurang peka dengan situasi yang dialami rakyat. Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi BPJS , pemerintah semestinya melakukan evaluasi komprehensif tanpa buru-buru membebankan masalahnya ke rakyat.
BACA JUGA :
CEGAH PHK, MASYARAKAT DI BAWAH 45 TAHUN BOLEH BERAKTIVITAS
DAMPAK PSIKOLOGIS PANDEMI CORONA BUTUH PERHATIAN
Kenaikan iuran BPJS terbaru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Simak data kenaikan iuran BPJS kesehatan selengkapnya pada infografis.
(vid)