Daftar Tol di Jabodetabek yang Diawasi Kamera ETLE

Selasa, 01 November 2022 - 18:00 WIB
click to zoom
Ada beberapa jalan tol di Jabodetabek yang dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Kendaraan yang melanggar bakal terekam kamera kemudian si pengemudi mendapat sanksi tilang elektronik. Penindakan di ruas jalan tol yang terekam kamera ETLE terbagi dua yakni pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan.

Baca juga: CPR, Pertolongan Pertama pada Tragedi Halloween Itaewon

Penegakan hukum telah diterapkan di 7 ruas jalan tol yang diberlakukan sejak 1 April 2022. Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: 240 Pesawat Termasuk F-35 Digunakan dalam Latihan Udara AS-Korsel

"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000." Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau jalan tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!