4 Imbauan BPOM untuk Masyarakat terkait Penggunaan Obat

Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:00 WIB
click to zoom
5 merek obat sirup di Indonesia sudah diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengandung zat berbahaya, etilen glikol (EG).

Baca juga : 5 Alternatif Lain Mengatasi Demam pada Anak tanpa Minum Obat

Terkait temuan ini, BPOM diketahui sudah menginstruksikan penarikan produk dari pasaran. Mulai dari Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan .

Baca juga : Waspadai & Kenali Gejala Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak

Dalam siaran resminya, sehubungan dengan konsumsi dan penggunaan obat BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi konsumen cerdas. Saat membeli dan mau mengonsumsi obat, baik itu untuk anak-anak atau pun untuk orang dewasa, diharapkan untuk memperhatikan empat poin penting yakni;
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!