Mulai Tahun Depan, BBM Jenis Premium Resmi Dihapus

Rabu, 26 Oktober 2022 - 12:00 WIB
click to zoom

Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 atau jenis Premium bakal resmi dilarang per 1 Januari 2023. Pemerintah secara resmi melarang penjualan bensin oktan rendah mulai tahun depan.

Baca juga: Tanpa Uranium Rusia, Industri Nuklir AS Bisa Gagal Total

PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan BBM jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.

Baca juga: Salman Rushdie, Novelis Ayat-Ayat Setan Alami Buta Sebelah Mata

"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media,!dikutip Rabu (26/10/2022). Pada Maret 2022 lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.

(sam)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!