Cegah PHK , Masyarakat di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:30 WIB
click to zoom
click to zoom
Geser layar untuk melihat slide berikutnya> >

Pemerintah me­mutuskan untuk memberikan kelonggaran kepada ma­sya­rakat untuk kembali ber­ak­tivitas, na­mun dengan syarat berumur di bawah 45 tahun. Ke­bijakan tersebut diambil ka­rena ke­lompok usia di bawah 45 tahun tak rentan terpapar vi­rus ko­rona (Covid-19). Se­cara fisik kebanyakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.

Kebijakan ter­se­but juga dengan per­tim­ba­ngan menekan potensi p­e­mu­tusan hubungan kerja (PHK) masyarakat yang ter­dam­­pak corona. Saat ini seluruh ne­gara di dunia berupaya keras men­jaga keseimbangan an­ta­ra ke­se­hatan dan per­eko­nomian.

BACA JUGA :

SIAPKAN PROGRAM PERLINDUNGAN BAGI UMKM TERDAMPAK CORONA

BUTUH LANGKAH TAKTIS PEMERINTAH UNTUK ATASI DEFISIT PANGAN

Dari catatan pemerintah, angka kematian akibat Covid-19 dari kelompok usia di bawah 45 tahun hanya 1%. Sementara angka kematian tertinggi 45% dari kelompok usia 60 tahun ke atas. Simak data selengkapnya pada infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!