Jokowi Teken Keppres Pemberhentian, Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir
Jum'at, 30 September 2022 - 17:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Benarkan Presiden China Xi Jinping Dikudeta? Begini Faktanya
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg.
Baca juga: Negara NATO Serukan Penghancuran Rusia, Akibat Putin Ancam Pakai Nuklir
Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. "Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Selengkapnya lihat infografis.
Baca juga: Benarkan Presiden China Xi Jinping Dikudeta? Begini Faktanya
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan bahwa salinan Keppres tersebut sudah diserahkan ke Asisten SDM Polri. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan berkas pemecatan Ferdy Sambo telah diterima Setneg.
Baca juga: Negara NATO Serukan Penghancuran Rusia, Akibat Putin Ancam Pakai Nuklir
Pramono meminta semua pihak menunggu berkas tersebut karena sedang diproses. "Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo)," kata Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Selengkapnya lihat infografis.
(udi)