Merk dan Tipe Mobil di Atas 1.400 Cc yang Akan Dilarang Isi Pertalite
Senin, 05 September 2022 - 13:00 WIB
Wacana baru larangan mobil di atas 1.400 cc diisi Pertalite diprediksi bakal memengaruhi banyak masyarakat ditimang dari betapa larisnya mobil-mobil kelas itu di Indonesia.Dari 10 mobil terlaris pada 2021, tujuh di antaranya merupakan mobil di atas 1.400 cc. Ketujuhnya adalah Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, Suzuki Carry, Toyota Rush, Toyota Kijang Innova, Daihatsu Gran Max pikap, dan Mitsubishi L300.
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000 per Liter
Sedangkan tiga yang tak masuk kategori yakni Honda Brio, Daihatsu Sigra dan Toyota Calya. Semuanya merupakan produk Low Cost Green Car (LCGC) yang menggunakan mesin maksimal 1.200 cc.Larangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc sebelumnya diungkap oleh Sales Abdurrahman, Komite BPH Migas pada Jumat (2/9).
Baca juga: Beda Dari P. Candrawathi, Para Perempuan Tersangkut Kasus Ini Ditahan
Dia bilang larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM .Revisi peraturan itu disebut akan diserahkan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah diteken maka bisa diterbitkan dan diberlakukan. Selengkapnya lihat infografis
Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000 per Liter
Sedangkan tiga yang tak masuk kategori yakni Honda Brio, Daihatsu Sigra dan Toyota Calya. Semuanya merupakan produk Low Cost Green Car (LCGC) yang menggunakan mesin maksimal 1.200 cc.Larangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc sebelumnya diungkap oleh Sales Abdurrahman, Komite BPH Migas pada Jumat (2/9).
Baca juga: Beda Dari P. Candrawathi, Para Perempuan Tersangkut Kasus Ini Ditahan
Dia bilang larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM .Revisi peraturan itu disebut akan diserahkan Kementerian BUMN kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani. Setelah diteken maka bisa diterbitkan dan diberlakukan. Selengkapnya lihat infografis
(rei)