13 Jenis Cyber Crime yang Perlu Diwaspadai di Era Digital

Minggu, 04 September 2022 - 08:30 WIB
click to zoom
Ada 13 jenis cyber crime paling populer di era digital. Cyber crime atau kejahatan dunia maya ini, dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi.

Baca juga: Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah Gucci saat Rekonstruksi

Sebagaimana diketahui, di Indonesia cyber crime diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pertalite Jadi Rp10.000 per Liter

13 jenis cyber crime paling populer di era digital yang dihimpun MNC Portal Indonesia dari berbagai sumber, Sabtu (3/9/2022) dapat disimak di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!