Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jum'at, 02 September 2022 - 10:23 WIB
click to zoom

Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap. Rosmah Mansor dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai USD279 juta atau sekitar Rp4,1 triliun.

Baca juga: Ini yang Terjadi saat Brigadir J Masuk Kamar Putri Candrawathi

Pengadilan Tinggi Malaysia mengatakan hukuman penjara akan berjalan bersamaan Rosmah, yang mengaku tidak bersalah, duduk diam saat hakim Pengadilan Tinggi Zaini Mazlan memberikan vonis pada Kamis (1/9/2022) sore.

Baca juga: Ukraina Menyerang, Zelensky: Pasukan Rusia Pulanglah

Dia juga didenda total 970 juta ringgit atau sekitar Rp3,2 triliun. Namun, tidak jelas kapan dia akan mulai menjalani hukuman penjara , karena dia telah diberikan penundaan eksekusi sambil menunggu bandingnya.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!