Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Selasa, 09 Agustus 2022 - 20:19 WIB
click to zoom
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadri Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga akhirnya meninggal dunia. "Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (8/8/2022).

Baca juga : Mengenal Kendaraan Tempur Tank T-84 Oplot-M Produksi Ukraina

Sebelumnya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memimpin langsung proses pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob selama 30 hari untuk kepentingan pemeriksaan kasus tersebut. "(Pemeriksaan di Mako Brimob) Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di depan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Baca juga : Mengapa Amerika Serikat Selalu Ikut Campur Urusan Negara Lain?

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya adalah Bharada E alias Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Keduanya saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim sejak Minggu (7/8/2022). Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!