Pemerintah Resmi Menaikkan Tarif Layanan Ojek Online

Selasa, 09 Agustus 2022 - 17:00 WIB
click to zoom
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol). Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca juga: Tanda Kolesterol di Wajah Tingkatkan Risiko Kematian di Usia Muda

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," kata Hendro melalui pernyataan tertulis, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pembunuhan 4 Muslim di AS, Presiden Biden: Saya Marah dan Sedih!

Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari: Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali. Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Selengkapnya lihat infografis.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!