Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah

Rabu, 03 Agustus 2022 - 13:00 WIB
click to zoom
Kemendikbudristek menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) yang memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun ada enam pembiayaan yang harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.

Baca juga: Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16-18 Tahun Diizinkan BPOM

Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.

Baca juga: Manfaat Timun Bisa Membantu Menurunkan Darah Tinggi

Pada Persesjen Nomor 10 tahun 2022 sudah jelas tercantum, bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI, pemangku kepentingan, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau memotong biaya hidup penerima program KIP Kuliah , baik melalui buku rekening tabungan atau ATM.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!