Tarif Listrik Golongan Non Subsidi yang Naik 1 Juli 2022

Senin, 13 Juni 2022 - 13:00 WIB
click to zoom
Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik golongan non subsidi di atas 3.500 VA. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang. Ada 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Melesat karena Lonjakan Harga Avtur

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Spesifikasi Hyundai Genesis G80, Mobil Listrik Kendaraan Resmi G20

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara. Selengkapnya lihat infografis.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!