Sistem e-Voting Tak akan Diterapkan di Pemilu 2024

Senin, 16 Mei 2022 - 08:15 WIB
click to zoom

Wacana penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik (e-voting) dipastikan tak akan diberlakukan pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsyinyering Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada tanggal 13-15 Mei 2022.

Baca juga: Hajar Myanmar 3-1, Skuad Garuda Muda Tembus Semifinal

"Wacana untuk menerapkan elektronik voting tidak akan digunakan pada tahun 2024," kata anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqizamy Karyasuda dikutip Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Gerhana Bulan Total Pertama 2022, Ini Wilayah yang akan Dilintasi

Politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan bahwa hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai alasan. Salah satunya, terkait dengan belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia, dan berbagai macam hal-hal lain yang harus dipersiapkan terkait dengan persoalan tersebut.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!