MUI Larang Masyarakat Promosikan LGBT di Semua Media

Jum'at, 13 Mei 2022 - 21:30 WIB
click to zoom
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang masyarakat mempromosikan isu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di ruang publik melalui media. Hal ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Baca juga: Gerhana Bulan Total Pertama 2022, Ini Wilayah yang Akan Dilintasi

Menurut Wakil Ketua Komisi Infokom MUI, Idy Muzayyad larang tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Oleh karena itu, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal lumrah.

Baca juga: 4 Pemain Sepak Bola Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup

Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang Penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.
(udi)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!