Wajib Bersertifikat Halal Vaksin Covid-19 Sebelum diedarkan.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid, mendukung pernyataan Wakil Presiden Maruf Amin agar vaksin yang sedang diusahakan Pemerintah untuk mengatasi Covid-19 tetap harus memperhatikan aspek kehalalannya.
“Saya mendukung komitmen Wapres KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa harus ada sertifikat halal vaksin Covid-19 dari Sinovacasal Tiongkok sebelum diedarkan. Harusnya hal semacam ini sudah menjadi sikap dan komitmen sejak awal, bukan di akhir proses. Hal ini sangat penting karena sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, terutama UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Hidayat kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
BACA JUGA :
OBAT COVID-19 HASIL INISIASI BIN, UNAIR DAN TNI AD
INILAH TIGA VAKSIN CORONA DARI CHINA YANG AKAN DIGUNAKAN DI INDONESIA
Menurut dia, kewajiban sertifikat halal merupakan upaya untuk memenuhi hak konsumen di Indonesia yang berpenduduk mayoritas beragama Islam dan sangat memperhatikan kehalalan produk. Dia menegaskan, hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi penolakan dari konsumen Indonesia yang mayoritasnya muslim dan memunculkan keresahan sosial.
Simak infografis selengkapnya.