Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol

Sabtu, 30 April 2022 - 16:00 WIB
click to zoom

Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Sebelum Mudik, Cek Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa

Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal.

Baca juga: Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam

Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!