Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol

Sabtu, 30 April 2022 - 16:00 WIB
click to zoom

Setidaknya, terdapat empat jenis pelanggaran lalu lintas di jalan tol yang akan kena tilang elektronik. Setiap pelanggaran memiliki denda yang berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: Sebelum Mudik, Cek Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa

Besaran denda pelanggaran lalu lintas di bawah ini adalah jumlah denda maksimal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendati demikian, tidak semua pelanggar akan memperoleh denda maksimal.

Baca juga: Proyek Japek II Selatan Selesai, Jakarta-Bandung Hanya 1 Jam

Ketika pelanggar mematuhi proses peradilan dan tertib mematuhi sanksinya, maka pembayaran dendanya akan diringankan. Selengkapnya simak infografis.

(puq)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!