Aktivitas Warga Depok Dibatasi Maksimal Pukul 20.00 WIB
KasusCovid-19di Kota Depok kembali mengkhawatirkan. Untuk itu, mulai 31 Agustus 2020, Pemkot Depokmemberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah.“Untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok, beberapa kebijakan yang dikeluarkan sebagai berikut yaitu seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Idris Abdul Shomad, Minggu (29/8/2020).
Pembatasan juga berlaku bagi kegiatan ekonomi bisnis. Seperti usaha Kafe dan restoran, serta mal, hanya diperbolehkan buka sampai pukul 18.00 WIB. "Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, super market, dan mal sampai dengan pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," tukasnya.
BACA JUGA :
MUTASI VIRUS CORONA BARU 'D614G' MENULAR 10 KALI LEBIH CEPAT
SEMBILAN KLASTER COVID-19 DI JAKARTA SEPANJANG AGUSTUS 2020
GTPPC Kota Depok juga melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan perkantoran. Kemudian meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. Selengkapnya simak di infografis