Salat Idul Fitri Boleh di Masjid atau Lapangan Terbuka.

Rabu, 20 April 2022 - 07:00 WIB
click to zoom
Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah boleh dilaksanakan di Masjid atau di Lapangan terbuka. Hal ini dikatakan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Wiku mengatakan, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Syarat Penumpang Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022

"Pada tahun ini umat Islam dapat melaksanakan di hari Raya Idul Fitri khususnya salat Idul Fitri satu Syawal 1443 Hijriah di masjid maupun di lapangan terbuka sesuai dengan ketentuan syariat Islam," kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Cek Lokasinya, 5 Titik Jalur Tol Rawan Macet saat Mudik Lebaran

Sementara itu, Wiku mengungkapkan, penetapan kebijakan relaksasi mobilitas pada Lebaran 2022 kali ini meski masih pandemi Covid-19 sudah melalui beberapa pertimbangan berdasarkan data dan fakta Di mana berdasarkan hasil sero survei di bulan Maret 2022 sebesar 99,2% populasi Indonesia telah memiliki antibodi atau kekebalan spesifik terhadap virus Covid-19.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!