Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR, Ini Hitungannya!

Selasa, 19 April 2022 - 08:00 WIB
click to zoom
Tunjangan hari raya (THR) adalah uang yang sangat dinanti-nantikan oleh seluruh pekerja, terutama pegawai negeri sipil (PNS), menjelang Lebaran. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Baca juga: Usir Rusia, Zelensky Minta Senjata-Senjata Khusus Ini

Sayangnya, Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin itu, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin. Begitu pula dengan wakil presiden (wapres). Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR .

Baca juga: Julukan 6 Presiden Indonesia, Kira-kira Jokowi Nanti Apa Ya?

Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Lalu berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Selengkapnya simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!