Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022 Moda Darat, Laut, Udara

Senin, 04 April 2022 - 15:11 WIB
click to zoom
Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mudik Lebaran 2022. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan baru mudik lebaran 2022 ini ditandatangani oleh Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022.

Baca juga: Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau pun hasil evaluasi dari Kementerian /Lembaga," bunyi SE tersebut dikutip, Senin (4/4/2022).

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Dengan berlakunya SE ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(son)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!