Warga yang Belum Vaksin Booster Boleh Mudik, Berikut Syaratnya

Minggu, 03 April 2022 - 16:00 WIB
click to zoom
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan warga yang ingin mudik harus menerima tiga kali dosis vaksinasi atau vaksin booster. Bagi mereka yang belum booster, ada syarat harus tes antigen atau PCR.

Baca juga: Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah vaksin booster tidak akan dikenai syarat perjalanan atau mudik nanti.

Baca juga: Berikut Ini 11 Amalan Bulan Ramadhan Bertabur Pahala

Bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam. Selengkapnya simak infografis.
(vid)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!