Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi
Kamis, 24 Maret 2022 - 20:00 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.
Baca juga: Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi
Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia
“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anak dan cucunya,” kata Menkes Budi. Selengkapnya simak infografis.
(mad)