Aturan Perjalanan Mudik Idul Fitri 2022 sesuai Status Vaksinasi

Kamis, 24 Maret 2022 - 20:00 WIB
click to zoom

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan perihal mekanisme aturan melakukan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2022.

Baca juga: Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi

Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anak dan cucunya,” kata Menkes Budi. Selengkapnya simak infografis.

(mad)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!