Pulang dari Luar Negeri Kini Tak Perlu Karantina Lagi

Rabu, 23 Maret 2022 - 19:30 WIB
click to zoom
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia. Hal tersebut berlaku di semua bandara di Indonesia. "Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina ," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Kemenkes Wajibkan Jamaah Haji 2 Kali PCR saat Pulang ke Indonesia

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan covid-19 di Indonesia berangsur membaik. "Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.

Baca juga: Arab Naikkan Pajak, Biaya Ibadah Haji Bisa Tembus Rp100 Juta

Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara . Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.

Selengkapnya lihat infografis
(rei)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!