Inilah Makna Filosofi dari Label Halal Indonesia Kemenag

Minggu, 13 Maret 2022 - 20:00 WIB
click to zoom
Label halal Indonesia telah ditetapkan berlaku secara nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Baca juga: Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional

Setiap produk halal yang beredar di Indonesia per 1 Maret 2022 wajib mencamtumkan label ini. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Baca juga: Menag Yaqut: Jangan Mudah Labeli Din Syamsuddin Radikal

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf ?a, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian, sehingga membentuk kata Halal, " kata Aqil Irham dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3/2022). Selangkapnya lihat di infografis.
(udi)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!