Mulai 26 Februari 2022, Tol Dalam Kota Mengalami Kenaikan Tarif

Kamis, 24 Februari 2022 - 16:00 WIB
click to zoom

Jalan tol dalam kota akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Kenaikan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: Ruas Tol Ini Terapkan Sistem Ganjil-Genap Saat Libur Nataru

Dalam keputusan tersebut tarif tol dalam kota ini naik Rp500 untuk setiap golongan. Ruas tol yang akan naik adalah tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Baca juga: Jangan Panik Jika Alami Pecah Ban di Tol, Lakukan Langkah Ini

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman, menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!