Pemerintah Tebar Rp12 Triliun untuk Masyarakat Bergaji Rendah agar Punya Rumah

Minggu, 23 Agustus 2020 - 19:30 WIB
click to zoom

Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)terus meningkatkan jumlah rumah tangga untuk mendapatkan hunian layak dari 56,75% menjadi 70%. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2020.

Dia bilang, bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB). Rinciannya, alokasi FLPP mencapai 102.500 unit dengan nilai sebesar Rp11 triliun, BP2BT mencapai 9.500 unit senilai Rp380 miliar, SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI, dan Polri. Jika ditotal anggaran subsidi rumah itu lebih dari Rp12 triliun.

BACA JUGA :

SEKTOR PROPERTI, SANGAT DIBUTUHKAN TAPI PALING BANYAK DIKELUHKAN

TANGKAL RESESI,PEMERINTAH SIAP KUCURKAN DANA HINGGA RIBUAN TRILIUN

Sementara itu, ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK. Sedangkan, ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4%), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

(puq)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!