Tak Perlu ke RS Bila Bergejala Ringan, Ini Syarat Isoman di Rumah

Senin, 14 Februari 2022 - 21:30 WIB
click to zoom
Kasus COVID-19 di Indonesia kian bertambah seiring kehadirnya varian Omicron, ini menyebar lebih cepat dibandingkan Delta. Meski begitu, dinilai tingkat keparahannya lebih rendah.

Baca juga: Tidak Usah Panik Jika Positif Omicron, Lakukan 6 Langkah Ini

Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami gejala ringan diimbau untuk melakukan isolasi mandiri ( isoman ) di rumah maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Sementara itu, rumah sakit (RS) dikhususkan untuk pasien bergejala sedang, berat, hingga kritis.

Baca juga: Ini Fakta-Fakta Mengenai Varian Omicron Menurut Para Ahli

“Kami terus mengimbau yang dirawat di rumah sakit hanya untuk pasien bergejala sedang hingga berat atau kritis, maupun yang memiliki komorbid dan belum divaksinasi,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Jumat (12/2/2022).
(had)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!